Selasa, 05 April 2011 0 komentar By: IMMPPG-Jakarta

KADARZI (Keluarga Sadar Gizi)

Kadarzi adalah keluarga yang berperilaku gizi seimbang, mampu mengenali dan mengatasi masalah gizi anggotanya. Dilaksanakan di tingkat puskesmas dengan melakukan sosialisasi di posyandu-posyandu di wilayah kerjanya. Kalau Posyandu di daerah anda aktif,Anda pasti kenal program ini! :)


Perilaku gizi seimbang adalah pengetahuan,sikap dan praktek keluarga meliputi mengonsumsi makanan seimbang dan berperilaku hidup sehat. 


Makanan Seimbang adalah pilihan makanan keluarga yang mengandung semua zat gizi yang diperlukan masing-masing anggota keluarga dalam jumlah yang sesuai dengan kebutuhan dan bebas dari pencemaran.


Mengapa ini semua sasaran utamanya adalah KELUARGA? 
PENGAMBILAN KEPUTUSAN dalam bidang pangan, gizi dan kesehatan dilaksanakan terutama di tingkat keluarga.
  1. SUMBER DAYA dimilki dan dimanfaatkan di tingkat keluarga
  2. MASALAH GIZI yang terjadi di tingkat keluarga, erat kaitannya dengan perilaku keluarga, tidak semata-mata disebabkan oleh kemiskinan dan ketidaktersediaan pangan.
  3. KEBERSAMAAN antar keluarga dapat memobilisasi masyarakat untuk memperbaiki keadaan gizi dan kesehatan. 

Contoh Perilaku SADAR GIZI :
  1. Memantau berat badan (BB) secara teratur, hal ini diperlukan karena :1) berat badan menggambarkan perubahan konsumsi makanan atau gangguan kesehatan. Bahkan pada anak bayi dan balita, indikator BB/U (berat badan menurut umur) menandakan status gizi di masa sekarang. 2) menimbang dapat dilakukan oleh keluarga dimana saja. 3) keluarga dapat mengenali masalah kesehatan dan gizi anggota keluarganya 4) keluarga mampu mengatasi masalahnya baik oleh sendiri atau dengan bantuan petugas.
  2. Makan beraneka ragam, hal ini diperlukan karena : 1) tubuh manusia memerlukan semua zat gizi (energi, lemak, protein, vitamin dan mineral) sesuai kebutuhan. 2) tidak ada satu jenis bahan makanan pun yang lengkap kandungan zat gizinya. 3) mengonsumsi makanan beraneka ragam yang mengandung sumber energi, lemak, protein, vitamin dan mineral untuk menjamin pemenuhan kebutuhan gizi. 4) apabila tersedia pilihlah makanan yang telah diperkaya dengan zat gizi tertentu. Maksudnya produksi fortifikasi, seperti kecap dengan fortifikasi Fe, mentega dengan fortifikasi Zn, susu anak dengan fortifikasi omega 3, dll
  3. Mengonsumsi garam beryodium, hal ini diperlukan karena : 1) zat yodium diperlukan setiap hari 2) gangguan akibat kekurangan yodium (GAKI) menimbulka penurunan kecerdasan, gangguan pertumbuhan dan pembesaran kelenjar gondok. 
  4. Memberikan hanya ASI saja kepada bayi sampai usia 6 bulan, karena : 1) ASI merupakan makanan bayi yang paling sempurna, bersih dan sehat. 2) ASI dapat mencukupi kebutuhan gizi bayi untuk tumbuh kembang dengan normal sampai usia 6 bulan (ASI Eksklusif) 3) Praktis karena lebih mudah diberikan setiap saat 4) Meningkatkan kekebalan tubuh bayi 5) Menjalin hubungan kasih sayang antara ibu dan bayi. 
  5. Mendapatkan dan memberikan suplementasi gizi bagi anggota keluarga yang membutuhkan. Hal ini diperlukan karena : 1) kebutuhan zat gizi pada kelompok bayi, balita, ibu hamil, ibu menyusui meningkat dan seringkali tidak bisa dipenuhi dari makanan sehari-hari, terutama vitamin A untuk balita, zat besi untuk ibu dan yodium untuk penduduk di daerah endemis gondok. 2) suplementasi zat gizi (tablet, kapsul atau bentuk lain) diperlukan untuk memenuhi kebutuhan zat gizi tersebut. 3) apabila kebutuhan zat-zat gizi tersebut dipenuhi dari pengkayaan makanan, maka suplementasi zat gizi dapat dihentikan secara bertahap.
  6. Mengikuti Pedoman Umum Gizi Seimbang (PUGS) 

Kadarzi ini diwujudkan pada UPGK (Upaya Peningkatan Gizi Keluarga). Awalnya (sekitar tahun 1963) PPMR (Panitia Perbaikan Makanan Rakyat) dilaksanakan di 6 provinsi. (Jateng, Jatim, DIY, Jabar, Bali, NTB, Sumut dan SUmsel) saja. Namun setelah melalui pengembangan dan pemantapan, dilandasi dengan tujuan untuk memperbaiki gizi seluruh keluarga, maka muncullah istilah KADARZI ini. Ditambah dengan kenyataan bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh keluarga bersama masyarakat dan perlu dibimbing oleh petugas serta merupakan bagian dari pembangunan keluarga kecil bahagia sejahtera, maka UPGK resmi dilaksanakan melalui Inpres No.14.1974 yang kemudian diperbarui dengan Inpres No.20/1979. Maka, sejak saat itu upaya perbaikan gizi dikembangkan ke seluruh provinsi di Indonesia.